Diwartakan, Kejaksaan Negeri Blora mengambil
langkah antisipatif sehubungan bila sampai terjadi sengketa hasil Pemilihan
Kepala Daerah Blora 2015. Langkah tersebut adalah dengan menyiapkan 5 orang
Jaksa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Blora Mochammad
Djumali, Jaksa-jaksa itu akan ditugaskan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Blora jika ada sengketa saat pelaksanaan Pilkada. Hal itu
sebagai bentuk preventif jika ada pasangan calon yang kalah mengajukan gugatan
kepada KPU atau hasil pemilihan dianggap curang.
Diberitakan, terkait videotron (iklan video) di
Alun-Alun Kabupaten Blora PJ Bupati Blora Ihwan Sudrajat jadi galau. Videotron
tersebut menayangkan iklan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blora.
Repotnya, kegalauan itu dimaknai sebagai cerminan ketidaknetralan seorang PJ
Bupati Blora dalam menyongsong Pilkada 9 Desember 2015.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Blora belum lama ini membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Ketertiban
Umum. Ranperda tersebut segera akan diajukan menjadi Perda. Sedangkan Perda
Ketertiban Umum akan dijalankan bersama Perda Minuman Beralkohol (Minol) yang
hingga Desember 2015 masih mandeg pembahasanannya.
Langganan:
Postingan (Atom)