DPRD Blora Bahas Sanksi Miras Lewat Perda Ketertiban Umum

 


DPRD Blora Bahas Sanksi Miras Lewat Perda Ketertiban Umum - heri ireng cepu blora
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora belum lama ini membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Ketertiban Umum. Ranperda tersebut segera akan diajukan menjadi Perda. Sedangkan Perda Ketertiban Umum akan dijalankan bersama Perda Minuman Beralkohol (Minol) yang hingga Desember 2015 masih mandeg pembahasanannya.

Achlif Nugroho Anggota Komisi D DPRD Blora mengatakan bahwa Perda Ketertiban Umum merupakan Perda inisiatif dari Komisi D. Munculnya usulan Perda Inisiatif Ketertiban Umum dikarenakan pada Raperda Minol tidak diatur mengenai punishment (sanksi) untuk peredaran minolnya. Melainkan hanya diatur tentang distribusi dan hanya berorientasi pada Target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan oleh Achlif Nugroho Anggota Komisi D DPRD Blora bahwa kelemahan Perda Minuman Beralkohol akan diantisipasi dengan Perda Ketertiban Umum. Perda Ketertiban Umum sendiri memiliki cakupan luas, karena mengatur segala bentuk masalah ketertiban umum termasuk efek dari minuman beralkohol.
Salah satu penyebab belum disahkannya Perda Minuman Beralkohol oleh DPRD Blora ini adalah karena adanya tarik ulur sanksi terhadap minuman beralkohol itu sendiri. Namun dengan adanya Perda Ketertiban Umum, nantinya akan diatur tentang sanksi untuk peredaran minuman beralkohol.
Contoh riilnya, menurut Achlif Nugroho Anggota Komisi D DPRD Blora, jika ada orang minum minuman beralkohol di dalam hotel, kemudian dia keluar dan membuat onar, maka orang tersebut dikenai sanksi pelanggaran Perda Ketertiban Umum.  ( heri ireng – cepu – blora )
 
© 2012. DM-B- BT BS