Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Blora belum lama ini membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Ketertiban
Umum. Ranperda tersebut segera akan diajukan menjadi Perda. Sedangkan Perda
Ketertiban Umum akan dijalankan bersama Perda Minuman Beralkohol (Minol) yang
hingga Desember 2015 masih mandeg pembahasanannya.
Achlif Nugroho Anggota Komisi D DPRD Blora
mengatakan bahwa Perda Ketertiban Umum merupakan Perda inisiatif dari Komisi D.
Munculnya usulan Perda Inisiatif Ketertiban Umum dikarenakan pada Raperda Minol
tidak diatur mengenai punishment (sanksi) untuk peredaran minolnya. Melainkan
hanya diatur tentang distribusi dan hanya berorientasi pada Target Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Dikatakan oleh Achlif Nugroho Anggota Komisi D
DPRD Blora bahwa kelemahan Perda Minuman Beralkohol akan diantisipasi dengan
Perda Ketertiban Umum. Perda Ketertiban Umum sendiri memiliki cakupan luas,
karena mengatur segala bentuk masalah ketertiban umum termasuk efek dari
minuman beralkohol.
Salah satu penyebab belum disahkannya Perda
Minuman Beralkohol oleh DPRD Blora ini adalah karena adanya tarik ulur sanksi
terhadap minuman beralkohol itu sendiri. Namun dengan adanya Perda Ketertiban
Umum, nantinya akan diatur tentang sanksi untuk peredaran minuman beralkohol.
Contoh riilnya, menurut Achlif Nugroho Anggota
Komisi D DPRD Blora, jika ada orang minum minuman beralkohol di dalam hotel,
kemudian dia keluar dan membuat onar, maka orang tersebut dikenai sanksi
pelanggaran Perda Ketertiban Umum. (
heri ireng – cepu – blora )