Djoko Nugroho Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

 


Djoko Nugroho Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah - heri ireng cepu blora
Diduga Terlibat Korupsi DAK Dindikpora Senilai 19 Milyar

Hanya seseorang koruptor yang melindungi koruptor, inilah ungkapan yang cocok untuk menggambarkan kondisi pemerintahan di Blora pada masa kepemimpinan Djoko Nugroho. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Blora Achmad Wardoyo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus DAK pda tahun 2010, 2011, dan 2012. Status tersangka tidak membuat Bupati Blora mencopot Wardoyo dari jabatannya, malah terkesan melindungi tersangka korupsi itu.

Legalitas doumen yang menyebutkan status tersangka Achmad Wardoyo adalah nyata, sprindik bernomor :  14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 dan ditandatangani oleh Kejati Jawa Tengah Arnold BM Angkauw. Kuat dugaan Bupati Blora pada masa itu, Djoko Nugroho terlibat dalam kasus yang menjerat Kepala Dindikpora Blora itu.
Melawan lupa, masyarakat Kabupaten Blora melaporkan dugaan keterlibatan Djoko Nugroho kepada Kejati Jawa Tengah pada 13 November 2015 yang lalu. Kasus korupsi fenomenal dengan taksiran kerugian negara sebesar sembilan belas milyar rupiah tersebut kembali diangkat, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun kepada Mantan Bupati Blora yang saat ini mencalonkan diri untuk periode 2016-2021. Disertai dengan surat laporan bernomor 022/lap/AMM-B/XI/2015, besar harapan masyarakat Blora tentang akhir dari kasus luar biasa ini.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2013, Wardoyo bebas bergerak. Dalam tiga tahun, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dipimpin oleh tersangka kasus korupsi. Sikap diam Djoko Nugroho patut dicurigai, besar kemungkinan Bupati Blora periode 2010 – 2015 itu terlibat.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Proyek Pengadaan Buku Ajar Tahun 2010, 2011, 2012, Wardoyo adalah orang paling bertanggung jawab atas korupsi yang terjadi. Namun, secara tersirat pembiaran terhadap Wardoyo, menggambarkan bahwa korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Blora tidak dilakukan Wardoyo seorang diri. Tangan kekuasaan yang lebih besar patut untuk dicurigai.
Merespon laporan masyarakat Blora, Sugeng Riyadi Seksi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Jawa Tengah memberikan harapan. “Penyelidikan (terhadap Kasus DAK Blora) masih kita (Kejati Provinsi Jawa Tengah) dalami. Kami akan menindaklanjuti terkait laporan masyarakat Blora ini, “ jelasnya.
Djoko Nugroho, Bupati Blora 2010 – 2015 menutup mulut atas tindak korupsi yang diduga melibatkan dirinya. Namun dengan tetap mempercayai kinerja para penegak hukum, masyarakat Blora berharap kasus korupsi pada Dinas Pendidikan itu segera terungkap. Hukum harus tetap ditegakkan, sekalipun konsekuensinya adalah tercorengnya sejarah Pemerintahan Kabupaten Blora dengan menjebloskan mantan Bupati Blora dan Kepala Dinas Pendidikan Blora menuju gelapnya terali besi. ( Heri ireng – Cepu – Blora |  disalin seperti aslinya dari selebaran gelap Buletin al fikr Volume 54, 10 Nopember 2015 )
 
© 2012. DM-B- BT BS