Diduga Terlibat Korupsi DAK Dindikpora Senilai 19
Milyar
Hanya seseorang koruptor yang melindungi koruptor,
inilah ungkapan yang cocok untuk menggambarkan kondisi pemerintahan di Blora
pada masa kepemimpinan Djoko Nugroho. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga kabupaten Blora Achmad Wardoyo, ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus DAK pda tahun 2010, 2011, dan 2012. Status tersangka tidak membuat Bupati
Blora mencopot Wardoyo dari jabatannya, malah terkesan melindungi tersangka
korupsi itu.
Legalitas doumen yang menyebutkan status tersangka
Achmad Wardoyo adalah nyata, sprindik bernomor : 14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 dan
ditandatangani oleh Kejati Jawa Tengah Arnold BM Angkauw. Kuat dugaan Bupati
Blora pada masa itu, Djoko Nugroho terlibat dalam kasus yang menjerat Kepala
Dindikpora Blora itu.
Melawan lupa, masyarakat Kabupaten Blora
melaporkan dugaan keterlibatan Djoko Nugroho kepada Kejati Jawa Tengah pada 13
November 2015 yang lalu. Kasus korupsi fenomenal dengan taksiran kerugian
negara sebesar sembilan belas milyar rupiah tersebut kembali diangkat, hukum
harus tetap ditegakkan sekalipun kepada Mantan Bupati Blora yang saat ini
mencalonkan diri untuk periode 2016-2021. Disertai dengan surat laporan
bernomor 022/lap/AMM-B/XI/2015, besar harapan masyarakat Blora tentang akhir
dari kasus luar biasa ini.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei
2013, Wardoyo bebas bergerak. Dalam tiga tahun, Dinas Pendidikan Kabupaten
Blora dipimpin oleh tersangka kasus korupsi. Sikap diam Djoko Nugroho patut
dicurigai, besar kemungkinan Bupati Blora periode 2010 – 2015 itu terlibat.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Proyek
Pengadaan Buku Ajar Tahun 2010, 2011, 2012, Wardoyo adalah orang paling
bertanggung jawab atas korupsi yang terjadi. Namun, secara tersirat pembiaran
terhadap Wardoyo, menggambarkan bahwa korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan
Blora tidak dilakukan Wardoyo seorang diri. Tangan kekuasaan yang lebih besar
patut untuk dicurigai.
Merespon laporan masyarakat Blora, Sugeng Riyadi
Seksi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Jawa Tengah memberikan harapan.
“Penyelidikan (terhadap Kasus DAK Blora) masih kita (Kejati Provinsi Jawa
Tengah) dalami. Kami akan menindaklanjuti terkait laporan masyarakat Blora ini,
“ jelasnya.
Djoko Nugroho, Bupati Blora 2010 – 2015 menutup
mulut atas tindak korupsi yang diduga melibatkan dirinya. Namun dengan tetap
mempercayai kinerja para penegak hukum, masyarakat Blora berharap kasus korupsi
pada Dinas Pendidikan itu segera terungkap. Hukum harus tetap ditegakkan,
sekalipun konsekuensinya adalah tercorengnya sejarah Pemerintahan Kabupaten
Blora dengan menjebloskan mantan Bupati Blora dan Kepala Dinas Pendidikan Blora
menuju gelapnya terali besi. ( Heri ireng – Cepu – Blora | disalin seperti aslinya dari selebaran gelap
Buletin al fikr Volume 54, 10 Nopember 2015 )