Dikabarkan, belum lama ini Persatuan Perangkat
Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora diundang Menteri Dalam Negeri untuk
audensi. Audensi itu dimaksudkan untuk memberi masukan kepada Mendagri Cahyo
Kumolo. Masukan untu merumuskan Rancangan Permendagri. Salah satunya tentang
Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
SOTK Pemerintah Desa antara lain tentang pengisian
Kepala Desa beserta Perangkat Desa lainnya. Kemudian tentang Pengelolaan Dana
Desa, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Jaminan Hari Tua (pensiun atau pesangon)
serta Jaminan Tidak adanya Diskriminasi antara Perangkat Desa dengan Pejabat
Negara lainnya.
Dikatakan oleh Ketua PPDI Kabupaten Blora Jasman
bahwa, “Pada dasarnya Perangkat Desa juga Pejabat Penyelenggara Negara. Hanya
posisinya paling bawah. Maka dari itu harus ada keadilan untuk kami”.
Keseharian Jasman sebagai seorang Kamituwo Dukuh Wangkot Desa Kapuan Kecamatan
Cepu.
Dikatakan pula oleh Ketua PPDI Kabupaten Blora
bila seluruh Perangkat Desa nantinya harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal
ini dimaksudkan agar ada jaminan atas pelayanan kesehatan kepada Perangkat Desa
layaknya Pegawai Negeri Sipil pada umumnya. Atas dasar Permendagri, tiap daerah
akan mengadopsi dalam bentuk Peraturan Daerah. Sehingga yang akan menanggung
preminya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
“Kami tekankan sekali lagi, sesuai Undang-Undang
Desa, mestinya sudah tidak ada lagi masa jabatan periodesasi, yang ada
Perangkat Desa tetap menjabat hingga usia enam puluh tahun. Ini sudah kita
komunikasikan dengan berbagai pihak, tinggal menunggu saja,” Kata Ketua PPDI
Kabupaten Blora.
Pada hari yang sama, PPDI Kabupaten Blora juga
diundang oleh Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Desa. Pertemuan itu
membahas tentang Strandarisasi Penghasilan Tetap (Siltap) yang seharusnya
disetarakan dengan PNS Golongan Iia dengan penghasilan minimum 1,5 Juta rupiah
per bulannnya. ( Heri ireng – Cepu – Blora )