Diwartakan, Kejaksaan Negeri Blora mengambil
langkah antisipatif sehubungan bila sampai terjadi sengketa hasil Pemilihan
Kepala Daerah Blora 2015. Langkah tersebut adalah dengan menyiapkan 5 orang
Jaksa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Blora Mochammad
Djumali, Jaksa-jaksa itu akan ditugaskan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Blora jika ada sengketa saat pelaksanaan Pilkada. Hal itu
sebagai bentuk preventif jika ada pasangan calon yang kalah mengajukan gugatan
kepada KPU atau hasil pemilihan dianggap curang.







